Pelanggaran hak cipta softwarekomputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam.
Demikian dikatakan Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kesumah, Senin (9/7).
Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware.
"Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran softwarebajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian US$1,46 miliar atau Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi Program Mal IT Bersih di Yogyakarta.
Ia mengatakan tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif, antara lain berkurangnya potensi penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya kreativitas membuat softwaresendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.
Guna mengantisipasi pelanggaran ini, MIAP bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar Program Mal IT Bersih dari pembajakan software.
Program ini diselenggaran Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri mengatakan pelanggaran hak cipta software berada pada taraf yang meresahkan.
"Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen," katanya. (Ant/OL-9)