Apple dituduh telah melangar paten nama “iPad” dan terancam tidak bisa menjual produk iPadnya di China.,
Apple menurut Xinhua News dituduh telah melanggar hak paten (trademark) merk iPad di China yang dimiliki oleh Proview Shenzhen Technology.
Tuntutan hukum yang rencananya akan disidangkan bulan ini meminta Apple membayar ganti rugi 240 juta Yuan atau sekitar Rp 342 miliar dan dimnta menghentikan penjualan Apple iPad di China.
Nama iPad di China sudah dipatenkan sejak 2001 oleh Proview Shenzhen Technology jauh sebelum tablet iPad dirilis, dan Apple pun sudah mengetahui bahwa nama iPad di China sudah didaftarkan oleh oleh pihak lain.
Oleh karena itu Apple pun membeli trademark iPad dari perusahaan bernama IP Application Development di Inggris, dimana perusahaan tersebut telah membeli trademark iPad dari Proview Taiwan yang merupakan affliasi dari Proview Shenzhen.
Tapi ternyata Proview Taiwan bukanlah pihak yg secara legal memiliki trademark iPad dan tidak berhak menjualnya; yang membuat pembelian trademark iPad oleh Apple tidak sah.
Apple telah mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan di 2011 supaya tetap mendapatkan nama iPad dengan dalih bahwa Proview Shenzhen dan Taiwan adalah satu kesatuan, namun sayangnya tuntutan tersebut tidak berhasil dan berujung kekalahan.
Penulis: Budi Prasetyo |
Akses Tribunnews.com